Lebih lanjut menurut Yaya, Pemkot Depok masuk Pasar Kemirimuka melakukan kegiatan tanpa izin, padahal diketahui secara hukum, tanah dan bangunan pasar Kemirimuka masih sah milik PT Petamburan Jaya Raya selama belum ada eksekusi Pengadilan Negeri Depok.
"Saya Yaya Barhaya orang yang ditunjuk PT Petamburan Jaya Raya, maka saya pertanyakan apa dasarnya Pemkot Depok mengambil uang retribusi Pasar Kemirimuka," katanya.
Arogansi aparat Pemkot Depok dinilai melawan putusan hukum Mahkamah Agung terlebih masuk ke lahan Pasar Kemirimuka tanpa meminta izin ke PT Petamburan Jaya Raya.
Yaya Baharya selaku pihak yang diberi kuasa oleh PT Petamburan Jaya Raya menegaskan, secara hukum kepemilikan tanah dan bangunan Pasar sudah inkraah milik PT. PJR berdasarkan putusan PN Bogor Nomor: 36/Pdt/G/2009/PN.Bgr, jo. putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg, jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor: 695K/Pdt/2011, jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 476PK/Pdt/2013, yang kemudian diajukan proses eksekusinya melalui PN Depok dengan cara pembacaan deklarasi, namun hingga kini belum dilaksanakan pihak Pemkot Depok.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait