DEPOK - Para Pedagang di Pasar Kemirimuka Depok Jawa Barat yang tergabung dalam Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) menolak keras pengambil alihan pungutan retribusi seperti parkir, bongkar muat dan retribusi lainnya karena melanggar hukum serta tindak pidana korupsi.
Lewat pimpinannya Yaya Barhaya, penolakan para pedagang buntut arogansi aparat Pemerintah Kota Depok yang seenaknya memungut retribusi secara sepihak tanpa melibatkan PT. Petamburan Jaya yang nota bene pemilik sah Pasar Kemiri Muka Depok.
"Kami menolak bila urusan pengelolaan parkir dan MCK diambil alih oleh Pemkot Depok, lantaran pihaknya sudah mengelola itu selama dua tahun dan mengklaim telah mendapat izin dari PT. Petamburan Jaya Raya," tegas Yaya Barhaya.
Tidak hanya itu, Yaya menambahkan sikap arogansi aparat Pemkot Depok datang ke Pasar Kemirimuka lalu dengan seenaknya mengambil uang retribusi.
Arogansi aparat Pemkot Depok tersebut tentu mengecewakan pihak PT Petamburan Jaya Raya yang notabene merupakan pemilik yang sah dari lahan Pasar Kemirimuka.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait