Dengan demikian Pasar Kemirimuka sudah bukan milik Pemerintah Kota Depok karena dimenangkan oleh PT Petamburan lewat putusan pengadilan, maka Pemerintah Kota Depok tidak melakukan kegiatan apapun, seperti penarikan retribusi ketertiban, parkir, sampah, dan sebagainya.
Tidak hanya Walikota Depok, pihak kepolisian pun lewat tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melarang penarikan/ retribusi apapun oleh pihak aparat Pemerintah Kota Depok.
"Saya tidak mau hanya karena uang sepuluh ribu, dua puluh ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk penjara. Silahkan berdayakan oleh koordinator pasar tapi jangan oleh PNS karena ini tentang aturan, status quo. Jadi kami mohon maaf segala upaya telah kami lakukan yang terbaik dan terus akan diusahakan," demikian pernyataan tertulis Walikota Depok.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait