Pemkot Depok secara hukum sudah dianggap kalah, namun bersikeras tidak mau mengakuinya. Alih-alih mengakui kekalahan malah secara arogan masuk Pasar Kemirimuka dan memungut uang retribusi secara paksa dari para pedagang.
Merunut pada putusan pengadilan, PT Petamburan Jaya Raya meminta Pemkot Depok untuk menghormati isi putusan yang sudah berkali-kali dimenangkan di berbagai tingkatan.
"Kami berharap tidak ada lagi upaya hukum yang sejatinya hanya untuk memperlambat proses pembacaan deklrasi eksekusi." pungkas Yaya Baharya.
PT Petamburan Jaya Raya akan membawa kasus ini (terkait pungutan) ke jalur hukum karena Pemkot Depok dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dugaan tindak pidana korupsi.
Mengutip laman situs mohammad.id terdapat pernyataan Walikota Depok Mohammad Idris.
Dalam laman yang berjudul "Merunut Pasar Kemirimuka Kini", Walikota Depok Mohammad Idris menyatakan bahwa Pada Jum’at 19 Mei 2017 menarik semua Unit Pengelola Teknis (UPT) Pasar Kemiri Muka, karena statusnya masih status quo.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait