Potensi Korupsi dan Langgar Hukum, Pedagang Tolak Pungutan oleh Aparat Pemkot Depok

Cahyat Supriatna
Potensi Korupsi dan Langgar Hukum, Pedagang Tolak Pungutan oleh Aparat Pemkot Depok. Foto: Ist

Pemkot Depok secara hukum sudah dianggap kalah, namun bersikeras tidak mau mengakuinya. Alih-alih mengakui kekalahan malah secara arogan masuk Pasar Kemirimuka dan memungut uang retribusi secara paksa dari para pedagang.

Merunut pada putusan pengadilan, PT Petamburan Jaya Raya meminta Pemkot Depok untuk menghormati isi putusan yang sudah berkali-kali dimenangkan di berbagai tingkatan.

"Kami berharap tidak ada lagi upaya hukum yang sejatinya hanya untuk memperlambat proses pembacaan deklrasi eksekusi." pungkas Yaya Baharya.

PT Petamburan Jaya Raya akan membawa kasus ini (terkait pungutan) ke jalur hukum karena Pemkot Depok dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dugaan tindak pidana korupsi.

Mengutip laman situs mohammad.id  terdapat pernyataan Walikota Depok Mohammad Idris.

Dalam laman yang berjudul "Merunut Pasar Kemirimuka Kini", Walikota Depok Mohammad Idris menyatakan bahwa Pada Jum’at 19 Mei 2017 menarik semua Unit Pengelola Teknis (UPT) Pasar Kemiri Muka, karena statusnya masih status quo.

Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network