JAKARTA, iNewsBogor.id - Pakar Media Universitas Airlangga (Unair), Irfan Wahyudi, menyoroti dampak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terhadap independensi pers.
Irfan mengatakan salah satu pasal yang paling kontroversial dalam RUU Penyiaran adalah Pasal 56 ayat 2 C, yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.
"Pasal ini menjadi perkara yang signifikan. Sebab, jurnalisme investigatif telah memberi nuansa yang kuat pada proses politik maupun sosial di Indonesia," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Irfan menilai larangan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers dan ekspresi media. Peraturan itu dianggap membingungkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002, Irfan menekankan bahwa RUU tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Dalam konteks perubahan regulasi media, Irfan mengkritisi dampak RUU Penyiaran terhadap jurnalisme investigatif.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait