Pakar Unair Soroti Implikasi Revisi UU Penyiaran terhadap Independensi Pers

Alpin Pulungan
Pakar mengatakan salah satu pasal yang paling kontroversial dalam RUU Penyiaran adalah Pasal 56 ayat 2 C, yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Foto: Pixabay

Menurutnya, RUU tersebut berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi dan bahkan mempidanakan konten yang dianggap meresahkan.

"Penyelesaian masalah pers seharusnya melibatkan lembaga yang menangani etika pers. Jadi ada hak jawab dari narasumber yang merasa keberatan. Tidak serta merta langsung masuk ke pidana," jelas Irfan.

Irfan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebebasan pers belum sepenuhnya terjamin. Dengan adanya peluncuran RUU yang lebih ketat, hal ini malah menakuti para jurnalis dan berpotensi mengancam kebebasan pers.

Ia menambahkan bahwa jurnalisme merupakan pilar penting bagi demokrasi Indonesia.

"Kritik itu hal yang wajar, tapi jangan sampai malah 'shoot the messenger'. Mengkriminalisasi jurnalistik itu sendiri. Saya kira ini masih menjadi PR bagi Indonesia," tuturnya.

Lebih lanjut, Irfan juga memperingatkan tentang konsekuensi hukum dari RUU ini, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network