Bahkan secara mengejutkan, ia menyebut nama seorang aparat kepolisian berinisial "R" banyak berperan menjadi koordinator.
Sebagaimana diketahui, aturan perundang-undangan mengharuskan para pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan menyediakan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu pelaku bisa dipersangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait