Sebagai tindakan preventif, Bismo juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap dampak negatif dari Judol, terutama dalam hal keuangan keluarga.
"Judi online dapat berdampak pada keuangan keluarga. Uang yang seharusnya untuk keluarga atau anak istri malah digunakan untuk Judol. Ini bisa membuat pelaku Judol terjerat pinjaman online (Pinjol) yang nantinya akan bermasalah jika berlarut-larut, serta dapat memicu konflik keluarga dan tindak pidana lainnya," jelasnya.
Bismo memberikan contoh kasus di Tajur, di mana pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk Judol.
"Judol ini bisa merambah kepada tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, kami akan melakukan penyadaran kepada masyarakat agar jangan sampai terjerat Judol," tegas Bismo.
Untuk mengedukasi masyarakat, Polresta Bogor Kota telah menyebarkan pamflet kepada tokoh masyarakat dan ketua-ketua RW mengenai bahaya Judol. Masyarakat yang mengetahui aktivitas Judol dapat melaporkannya ke Polresta Bogor Kota melalui nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057.
"Pamflet kami sudah disebar ke semua RW se-Kota Bogor, melalui jaring-jaring media sosial. Babinkamtibmas kami gerakkan ke seluruh wilayah Kota Bogor untuk mensosialisasikan bahaya Judol dan ancaman pidana bagi pelakunya," paparnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait