Di waktu yang bersamaan dalam pembagian BPNT tersebut, Ida (45 tahun) warga Kampung Ngantai, yang sudah menerima dana BPNT mengaku ada oknum yang menyuruh dirinya untuk membelanjakan dana tersebut di salah satu agen yang ditunjuknya. Namun dirinya mengelak. Lantaran hal tersebut sangat tidak praktis, karena menguras waktu dan tenaga. “Kasihan juga buat lansia, kaum jompo dan ibu yang membawa anak balita,” tutur Ida.
Sementara itu, Entin (48 tahun) warga Kampung Ngantai menambahkan, bukankah dalam aturan sudah jelas dari Kementerian Sosial RI, jika bantuan program sembako tahun 2022 harus dipastikan dana tersebut sebesar Rp600 ribu dapat dibelanjakan sembako dimana saja.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait