BOGOR, iNewsBogor.id - Kericuhan mewarnai proses persidangan perkara penggelapan dengan terdakwa seorang pengusaha asal Bandung inisial BS di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (16/7/2024).
Kericuhan dipicu saat seorang pria yang kecewa tuntutan Jaksa Penuntut Umum tiba tiba ngamuk melampiaskan kemarahan di ruang sidang. Bahkan iapun sempat melontarkan kata kata tuduhan menyebut jika jaksa penuntut umum telah menerima suap.
Pria yang diketahui bernama marah Hendra, warga Cibinong Kabupaten Bogor ini kesal karena tuntutan jaksa tidak sesuai sesuai harapan.
"Kesal saya , karena saya sudah bertahun tahun mengikuti persidangan ini, bahkan sudah banyak uang keluar, tapi terlapor (terdakwa-red) malah dituntut hanya satu 1 tahun enam bulan, " ujar pria yang hadir mengikuti persidangan didampingi istrinya ini.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang perkaran penggelapan dipimpin Ketua Majlis Hakim Zulkarnaen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menuntut 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap pengusaha asal Bandung, BS dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Senin (15/7/2024).
Saat membacakan tuntutan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa BS telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP dimana kasus tersebut terjadi pada tahun 2013, locus di Bellanova Sentul City Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
Dalam pembacaan amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Farida Ariyani menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana pasal 372 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa Farida Ariyani saat membacakan tuntutan di ruang sidang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Cibinong.
Momen saat Hendra Hakim penuh emosional melontarkan tuduhan Jaksa menerima suap, usai sidang di PN Cibinong. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)
Tuntutan Jaksa Cukup Moderat
Menanggapi tuntutan jaksa, Kuasa Hukum terdakwa BS, Bernhard menyatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum selama 1 tahun 6 bulan itu cukup moderat karena dalam tuntutannya jaksa mencoba mengeksplor dakwaan pertama yakni pasal 372 meski dalam dakwaan ada pasal 378 KUHP yang ternyata tidak terbukti.
"Maka yang namanya JPU mencoba membuktikan terjadinya tindak pidana yang diatur pasal 372 KUHP sesuai dalam tuntutannya," katanya.
Ketika ditanya mengenai tuntutan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada BS, Bernhard menyebutkan bahwa tuntutan cukup moderat. "Saya kira tentu tuntutan ini juga kelihatannya kalau kita perhatikan, lebih banyak mengungkapkan fakta dipersidangan yang mengarah ke perdata," ujarnya.
Dari itulah, menurut Bernhard, pihaknya akan segera mengajukan pembelaan (pledoi). Dalam pledoi nantinya akan diungkap faka fakta persidangan dan membuat analisa hukum terhadap tuntutan jaksa tersebut.
"Artinya analisa tentang fakta di persidangan, mudah mudahan dalam pembelaan kita bisa menjadi pertimbangan majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memutus seadil adilnya," katanya.
Bernhard juga mengungkap bahwa bukti bukti yang akan diajukan. Ada 13 bukti yang sangat valid dan sesuai fakta yang sebenarnya dalam kasus ini, bahkan sudah terungkap pula dipersidangan. Salah satunya terkait surat pernyataan Hendra Hakim selaku pelapor yang menyebutkan bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruh hasil penjualan tanah yang sudah dilakukan PPJB dengan Roy kepada terdakwa.
"Banyak lagi bukti bukti lain yang nanti akan diberikan kepada majelis hakim," pungkasnya..
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait