Desak RUU Polri, Prof Suparji: Untuk Jawab Perkembangan Zaman

Patris Arifin
Prof Suparjo menyebut RUU Polri diperlukan untuk menjawab perkembangan zaman.

Menurut Suparji, pengawasan penyelidikan dan penyidikan internal harus melibatkan unsur masyarakat, seperti masuknya unsur masyarakat dalam tim pengawasan penyidikan (Wasidik) dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

"Pengaturan ini perlu dimasukkan dalam revisi UU 2/2002, termasuk formasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang lebih banyak melibatkan unsur publik," tegasnya.

Ia juga menyoroti beberapa pasal dalam RUU Polri yang dinilai bermasalah. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 huruf b tentang pembinaan dan pengawasan di ruang siber yang dapat membatasi kebebasan berekspresi.

"Pasal ini tidak boleh sewenang-wenang dan harus menghormati hak asasi manusia serta demokrasi," katanya.

Kedua, Pasal 14 Ayat 1 huruf o yang memberikan kewenangan polisi untuk melakukan penyadapan. Suparji menekankan pentingnya koordinasi dengan institusi lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

"Pasal ini harus jelas dan tidak tumpang tindih dengan UU lain," ujarnya.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network