Desak RUU Polri, Prof Suparji: Untuk Jawab Perkembangan Zaman

Patris Arifin
Prof Suparjo menyebut RUU Polri diperlukan untuk menjawab perkembangan zaman.

Ketiga, Pasal 30 Ayat (4) yang mengatur batas usia pensiun Kapolri. Menurut Suparji, penambahan batas usia pensiun harus diikuti dengan peningkatan kinerja pengawasan dan tidak menghambat regenerasi.

Suparji mengingatkan bahwa RUU Polri perlu didiskusikan oleh semua pihak terkait dan melibatkan masyarakat untuk mewujudkan Polri yang Presisi dan mengayomi masyarakat.

RUU Polri ini sudah disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Jakarta pada Mei 2024. Namun, RUU ini belum masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2024.



Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network