Ketiga, Pasal 30 Ayat (4) yang mengatur batas usia pensiun Kapolri. Menurut Suparji, penambahan batas usia pensiun harus diikuti dengan peningkatan kinerja pengawasan dan tidak menghambat regenerasi.
Suparji mengingatkan bahwa RUU Polri perlu didiskusikan oleh semua pihak terkait dan melibatkan masyarakat untuk mewujudkan Polri yang Presisi dan mengayomi masyarakat.
RUU Polri ini sudah disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Jakarta pada Mei 2024. Namun, RUU ini belum masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2024.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait