Kasus Pemerasan Oknum KPK Gadungan Dilimpahkan ke Polres Bogor, Pelaku YS Resmi Jadi Tersangka

Wildan Hidayat
Tersangka YS saat digelandang petugas di Mapolres Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

BOGOR, iNewsBogor.id - Kepolisian Resor (Polres) Bogor resmi menetapkan Petugas KPK Gadungan inisal YS sebagai tersangka setelah menerima pelimpahan kasus dari KPK RI. Kejelasan pelimpahan kasus tersebut menyusul konperensi pers yang digelar di Mapolres Bogor, Jumat (26/7/2024) petang.

Dihadapan awak media, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan pihaknya sudah menerima secara resmi pelimpahan kasus dari pimpinan KPK RI. Dari proses pendalaman yang dilakukan jajaran penyidik, Polres Bogor resmi menetapkan pelaku pemerasan yang mengaku Petugas KPK inisial YS sebagai tersangka.

“YS telah kami tetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis 368 dan 378 KUHAP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres Bogor dihadapan media, Jumat (26/7/2024).

Kapolres Bogor mengutarakan modus penipuan dilakukan YS yang mengaku Petugas KPK, dengan cara menunjukan foto screenshoot seolah surat panggilan berlogo KPK ditujukan pada para korbannya ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.


Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat Konpers pelimpahan Kasus pemerasan Oknum KPK Gadungan di Mapolres Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

 

“Screenshoot surat panggilan diduga direkayasa tersangka YS memunculkan ketakutan dari para ASN yang menjadi targetnya,” tutur AKBP Rio.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network