Sebagaimana ramai dikabarkan, dalam video berdurasi kurang dari satu menit viral di media sosial, korban Cut Intan Natali mengalami penganiayaan saat menanyakan isi percakapan whatsApp yang ada di ponsel tersangka. Tersangka menyikapinya secara emosional hingga terjadi cek cok antara keduanya bahkan berujung penganiayaan dilakukan tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkap hasil pemeriksaan penyidik, tersangka ternyata kerap melakukan kekerasan terhadap korban. Hasil pemeriksaan teradap korban tak kurang lima kali korban mengalami penganiayaan.
“Tersangka ini type tempramental ringan tangan sering berlaku kasar terhadap korban dan tidak hanya sekali tak kurang dari lima kali melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar AKBP Rio, saat konpers dengan awak media, Rabu (14/8/2024).
Atas perbuatannya, tegas Kapolres, tersangka dijerat pasal berlapis, terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun maksimal.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait