“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat pasal berlapis terkait KDRT juga unsur penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahu penjara,” tegas AKBP Rio.
Guna memperlancar pemeriksaan atas tersangka, unit PPA Reskrim Polres Bogor mengamankan barang bukti rekaman CCTV, flashdisk berikut screenshhot media sosial memperlihatkan tindak kekerasan dan ancaman yang dilakukan tersangka pada korban.
Sementara itu, korban beserta ketiga anaknya saat ini sudah dalam perlindungan dan pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bogor sekaligus guna menjalani trauma healing.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait