Update! Suami Selebgram Korban Penganiayaan di Bogor jadi Tersangka, Ditangkap di Jakarta Selatan

Wildan Hidayat
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konpers dengan awak media terkait kasus penganiayaan yang dialami selebgram asal Cikeas Sukaraja, Kabupaten Bogor. (Foto : Istimewa/iNewsBogor.id)

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat pasal berlapis terkait KDRT juga unsur penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahu penjara,” tegas AKBP Rio.

Guna memperlancar pemeriksaan atas tersangka, unit PPA Reskrim Polres Bogor mengamankan barang bukti rekaman CCTV, flashdisk berikut screenshhot media sosial memperlihatkan tindak kekerasan dan ancaman yang dilakukan tersangka pada korban.

Sementara itu, korban beserta ketiga anaknya saat ini sudah dalam perlindungan dan pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bogor sekaligus guna menjalani trauma healing.



Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network