Mantan Komisioner KPK Minta MA Tolak PK Mardani Maming

Vitrianda Hilba Siregar
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBogor.id - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengingatkan bahwa Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sudah selayaknya mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, kata Haryono Umar, tindakan korupsinya  sangat merugikan rakyat.

“Gak ada alasan (Mardani H Maming) untuk PK. Koruptor memang harus dikenakan hukum berat karena merugikan rakyat banyak,” kata Haryono, Senin,(9/9/2024).

Haryono memandang, bahwa Mahkamah Agung (MA) harus menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini. Hal ini, kata Haryono, berkaca dari data dan perjalanan kasus yang menjerat Mardani H Maming.

“Berdasarkan data dan perjalanan kasus ini, harusnya ditolak PK nya,” ungkap Haryono.

Haryono menegaskan, peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh Mardani H Maming juga harus ditolak Mahkamah Agung (MA) lantaran tidak novum atau bukti baru.

“Kan gak ada novum baru,” pungkas Haryono.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikaitkan dengan urusan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). 

Dari informasi yang berkembang, Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke MA pada 6 Juni 2024 lalu.

Terkait isu tersebut, Nurul Ghufron belum memberikan keterangan secara resmi. Saat wartawan mencoba menghubungi untuk mengonfimasi kabar itu, belum mebdapat jawaban dari Nurul Ghufron.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network