Waketum Jokman: Kaesang Bukan Pejabat Publik Mana Mungkin Gratifikasi

Martin
Waketum Jokman: Kaesang Bukan Pejabat Publik Mana Mungkin Gratifikasi Waketum Jokman, San Salvator

 

Hal senada dengan San, Pakar Hukum Tata Negara, Andi Asrun menekankan harus ada unsur korupsi jika dikaitkan dengan persoalan gratifikasi. Menurut dia selama ini unsur gratifikasi baru hanya dugaan.

"Kalau dari segi legal, clear. Betul bahwa dia bukan penyelenggara negara dan kemudian kalau gratifikasi, ada titik di mana ada persoalan korupsinya," kata Andi.

 

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update