KPK: Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tercermin Keyakinan Hakim Pada Putusan PK Mardani

Vitrianda Hilba Siregar
Gedung KPK dI Jakarta. Foto: Dok

Meski demikian, Tessa enggan mongementari lebih jauh soal Fakultas Hukum Unpad menggelar diskusi penting terkait anotasi putusan hakim dalam perkara terpidana korupsi Mardani H Maming. 

KPK, tegas Tessa juga menolak berkomentar soal kajian yang dibuat para akademisi terhadap perkara terpidana korupsi Mardani H Maming.

“KPK tidak mengomentari kajian yang dibuat oleh para akademisi tersebut,” beber Tessa.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network