Herdiyatna juga mengingatkan bahwa aturan kampanye di tempat ibadah sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang pemilu. Ia menegaskan bahwa tempat ibadah harus tetap menjadi lingkungan netral yang bebas dari pengaruh politik.
“Peraturan Pemilu melarang keras kampanye di tempat ibadah. Jadi, jika ada masyarakat yang melihat aktivitas kampanye di area tersebut, kami sangat mendorong untuk segera melaporkannya kepada Bawaslu Kota Bogor,” tambah Herdiyatna.
Dalam rangka menjaga netralitas dan integritas pemilu, Bawaslu Kota Bogor mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pengawasan. Menurut Herdiyatna, kerjasama dari masyarakat sangat penting, terutama dengan keterbatasan personel Bawaslu yang tidak memungkinkan untuk memantau semua tempat ibadah secara langsung.
“Kami sangat berharap adanya dukungan masyarakat dalam menjaga netralitas tempat ibadah dari kegiatan kampanye. Partisipasi aktif masyarakat akan sangat membantu kami dalam mengawal pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil,” pungkasnya.
Kasus dugaan pelanggaran ini terus menarik perhatian, terutama dalam menjaga integritas pemilu di Kota Bogor.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait