Tak hanya itu, terdakwa juga beralasan meminta adanya pendampingan dari pihak kedubes negaranya, serta meminta penerjemaah bahasa yang berlisensi dari pihak Kedubes Arab Saudi,. Namun atas penolakan terdakwa, Majelis Hakim persidangan pun menghentikan persidangan dan ditunda, hingga pekan depan.
Fahmi H. Bachmid, kuasa hukum terdakwa Abdul Latif Ibrahim mengatakan, menjelaskan penundaan tersebut karena terdakwa tersebut merupakan warga negara asing, jadi semua harus sesuai prosedur yang sudah dutentukan. Selain itu dirinya juga mengatakan ada sedikit miskomunikasi, untuk waktu persidangan yang cukup molor, jadi lebih baik ditunda daripada belum ada kepastian.
Sementara itu Ricky Tommy Hasiholan, Kepala Kejaksaan Ngeri Cianjur membenarkan, bahwa terdakwa menolak mengikuti persidangan pertamanya, dengan alasan tidak ada pendamping perwakilan dari kedutaan besar Arab Saudi, dan penerjemah bahasa yang berlisensi. Namun perwakilan dari kedutaan besar bahkan sudah surat menyurati secara resmi, bahkan untuk penerjemah juga sudah disediakan dengan bersertifikasi. Namun meski terdakwa menolak dan tidak hadir dalam persidanganan berdasarkan pasal 154 aqyat 4 KUHAP, bagi terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan, majelis hakim memberikan kesemapatan satu kali lagi untuk menghadirkan di persidangan berikutnya. Direncanakan, persidangan akan digelar kembali pekan depan, tepatnya pada hari Rabu yang akan datang,” pungkasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait