Sidang Pertama Kasus KDRT WNA Arab Saudi Siram Istri dengan Air Keras Hingga Tewas 

Andi Ichsan
Sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan warga Arab Saudi terhadap istrinya di Cianjur. Foto: ist

CIANJUR - Sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Abdulatif Ibrahim,  warga kebangsaan Arab Saudi, terhadap istrinya sendiri,  Sarah (21 tahun) digelar di gedung Pengadilan Negeri Kelas II B Cianjur Jawa Barat, secara virtual pada kamis sore (10/03/22) ditunda.

Penundaan persidangan tersebut disebabkan lantaran terdakwa menolak, meminta adanya pendampingan dari perwakilan Kedutaan Besar Arab Saudi. Selain itu terdakwa juga meminta penerjemah bahasa yang berlisensi dari Kedutaan Besar Arab Saudi.

Persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa, Abdul Latif Ibrahim (47 tahun) yang merupakan warga kebangsaan Arab Saudi,  terhadap istrinya sendiri  Sarah (21 tahun) yang terjadi pada bulan November 2021 lalu, dengan cara menyiramkan air keras ke sekujur tubuh, dirumahnya  di Kampung Munjul,  Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur,  Jawa Barat.

Dalam agenda sidang perdana tersebut yang dijadwalkan hari ini, merupakan pembacaan dakwaan. Terdakwa yang sempat hadir dalam persidangan secara virtual tersebut, namun akhirnya menolak untuk dilanjutkan jalannya persidangan  dengan agenda pembacaan dakwaan, dengan berbagai alasan, yakni menolak adanya sejumlah awak media di ruangan persidangan.

Tak hanya itu, terdakwa juga beralasan meminta adanya pendampingan dari pihak kedubes negaranya,  serta meminta penerjemaah bahasa yang berlisensi dari pihak Kedubes Arab Saudi,. Namun atas penolakan terdakwa, Majelis Hakim persidangan pun menghentikan persidangan dan ditunda, hingga pekan depan.

Fahmi  H. Bachmid, kuasa hukum terdakwa Abdul Latif Ibrahim mengatakan, menjelaskan penundaan tersebut karena terdakwa tersebut merupakan warga negara asing, jadi semua harus sesuai prosedur yang sudah dutentukan. Selain itu dirinya juga mengatakan ada sedikit miskomunikasi, untuk waktu persidangan yang cukup molor,  jadi lebih baik ditunda  daripada belum ada kepastian. 

Sementara itu Ricky Tommy Hasiholan, Kepala Kejaksaan Ngeri Cianjur membenarkan, bahwa terdakwa menolak mengikuti persidangan pertamanya, dengan alasan tidak ada pendamping perwakilan dari kedutaan besar Arab Saudi, dan penerjemah bahasa yang berlisensi. Namun perwakilan dari kedutaan besar bahkan sudah surat menyurati secara resmi, bahkan untuk penerjemah juga sudah disediakan dengan bersertifikasi. Namun meski terdakwa menolak dan tidak hadir dalam persidanganan berdasarkan pasal 154 aqyat 4 KUHAP, bagi terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan,  majelis hakim memberikan kesemapatan satu kali lagi untuk menghadirkan di persidangan berikutnya. Direncanakan, persidangan akan digelar kembali pekan depan, tepatnya pada hari Rabu yang akan datang,” pungkasnya.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network