BOGOR, iNewsBogor.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kembali menggelar Operasi Wirawaspada pada 3–5 Oktober 2025 di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil memeriksa 229 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Dari jumlah itu, 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 perempuan. Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 196 WNA terindikasi melanggar berbagai aturan keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga kasus investor dan sponsor fiktif.
“Dari 229 WNA yang terjaring, sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal, dengan total 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
