Imigrasi Gerebek 229 WNA di Jabodetabek, 196 Ditemukan Langgar Aturan Keimigrasian

Ifan Jafar Siddik
Petugas Imigrasi memeriksa dokumen warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada di wilayah Jabodetabek. Foto: Imigrasi Kota Bogor

BOGOR, iNewsBogor.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kembali menggelar Operasi Wirawaspada pada 3–5 Oktober 2025 di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil memeriksa 229 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Dari jumlah itu, 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 perempuan. Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 196 WNA terindikasi melanggar berbagai aturan keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga kasus investor dan sponsor fiktif.

“Dari 229 WNA yang terjaring, sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal, dengan total 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network