CIANJUR - Sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Abdulatif Ibrahim, warga kebangsaan Arab Saudi, terhadap istrinya sendiri, Sarah (21 tahun) digelar di gedung Pengadilan Negeri Kelas II B Cianjur Jawa Barat, secara virtual pada kamis sore (10/03/22) ditunda.
Penundaan persidangan tersebut disebabkan lantaran terdakwa menolak, meminta adanya pendampingan dari perwakilan Kedutaan Besar Arab Saudi. Selain itu terdakwa juga meminta penerjemah bahasa yang berlisensi dari Kedutaan Besar Arab Saudi.
Persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa, Abdul Latif Ibrahim (47 tahun) yang merupakan warga kebangsaan Arab Saudi, terhadap istrinya sendiri Sarah (21 tahun) yang terjadi pada bulan November 2021 lalu, dengan cara menyiramkan air keras ke sekujur tubuh, dirumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat.
Dalam agenda sidang perdana tersebut yang dijadwalkan hari ini, merupakan pembacaan dakwaan. Terdakwa yang sempat hadir dalam persidangan secara virtual tersebut, namun akhirnya menolak untuk dilanjutkan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, dengan berbagai alasan, yakni menolak adanya sejumlah awak media di ruangan persidangan.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait