Traktor Kelompok Tani di Tenjo Kabupaten Bogor Disewakan, UPT Pertanian: Boleh Asal Jelas Peruntukan

Iwan Setiawan
Heboh Alsintan jenis Traktor milik Kelompok Tani Sumber Kahuripan, Tenjo Kabupaten Bogor, Disewakan. (Foto : Istimewa/iNewsBogor.id)

Senada, Kepala UPT Pertanian Wilayah 3 Cigudeg, Dewi Fartiana saat di konfirmasi iNewsBogor.id melalui sambungan telepon , menyayangkan adanya pemberitaan tersebut di media online yang membuat publik gaduh. Padahal, menurut peraturan (traktor-red) diperbolehkan di sewakan asal jelas peruntukannya, lalu uang hasil sewa wajib digunakan bagi kepentingan Kelompok Tani, seperti membeli bahan bakar solar untuk traktor ataupun pemeliharaan alat mesin lainya. Dan tak hanya itu, ihwal penyewaan traktor wajib di pertanggung jawabkan oleh pihak kelompok tani terkait.

Numun demikian, lanjut Dewi, pihaknya menyayangkan adanya peristiwa ini seraya menegaskan akan mengevaluasi Kelompik Tani yang berada di bawah wewenang UPT Pertanian 3 meliputi beberapa Wilayah Kecamatan di Kabupaten Bogor.

"Saya berharap dengan adanya kasus ini supaya menjadikan pelajaran agar tidak ada lagi kasus - kasus berikutnya, hingga saat ini pihak kami akan mengevaluasi para petani di wilayah UPT Pertanian 3 yang meliputi beberapa Kecamatan di Kabupaten Bogor,” tandasnya.



Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network