"Transformasi BP2MI menjadi kementerian harus dimanfaatkan untuk merombak paradigma pelayanan publik dan tata kelola. Ini adalah momentum yang tepat," jelasnya.
Sebagai seorang aktivis yang konsisten memperjuangkan hak-hak pekerja migran, Aznil Tan menekankan bahwa negara harus hadir sebagai fasilitator, bukan penentu, dalam pasar kerja global.
"Karena ini menyangkut hak dasar manusia untuk bekerja, pemerintah tidak boleh membuat aturan yang memberatkan atau mengintervensi pasar kerja, terutama di sektor informal yang sering tidak diberikan akses perlindungan dan keimigrasian. Selama ada perjanjian yang memberikan hak-hak pekerja dan status keimigrasian, negara wajib melayani dan melakukan pendataan," tegasnya.
"Selain itu, pendekatan pelayanan petugas KP2MI harus berupa pembimbingan, bukan otoritas yang mencurigai pekerja migran sebagai penjahat. Mereka harus proaktif dalam membantu warga negara agar terlindungi hak-haknya sebagai pekerja dan memiliki legalitas keimigrasian di negara penempatan," pungkasnya.
Pada acara Migrant Day 2024 kali ini, hadir ratusan purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pernah bekerja ke Taiwan dan Hongkong. Mereka sedang menempuh jenjang pendidikan di Universitas Terbuka.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait