PN Cibinong Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Terdakwa AT dalam Perkara KDRT Selegram Cut Intan Nabila

Wildan Hidayat
Tampak Terdakwa AT saat mendengarkan vonis majlis hakim dalam sidang perkara KDRT dengan korban Selebgram Cut Intan Nabila, digelar di PN Cibinong. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

BOGOR, iNewsBogor.id - Sidang Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Selegram asal Sukaraja Kabupaten Bogor, Cut Intan Nabila, memasuki babak akhir. Hakim menjatuhkan vonis atas Terdakwa inisial AT yang merupakan suami Cut Intan Nabila. Sidang pembacaan vonis digelar Majlis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Selasa (7/1/2025) sore.

Dalam amar putusannya, Majlis Hakim PN Cibinong dipimpin Emi Tri Rahayu menyatakan,

“Terdakwa AT berdasarkan bukti bukti yang ada disertai keterangan saksi di persidangan secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban berdasarkan pasal 441 Ayat 1, menjatuhkan vonis atas Terdakwa 4 Tahun 6 Bulan Kurungan dipotong masa tahanan,” demikian amar putusan.



Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network