PN Cibinong Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Terdakwa AT dalam Perkara KDRT Selegram Cut Intan Nabila

Wildan Hidayat
Tampak Terdakwa AT saat mendengarkan vonis majlis hakim dalam sidang perkara KDRT dengan korban Selebgram Cut Intan Nabila, digelar di PN Cibinong. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

Untuk diketahui, peristiwa Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan terdakwa AT atas isterinya Cut Intan Nabila yang dikenal sebagai mantan atlit anggar juga Selebgram, beberapa waktu lalu.

Peristiwa terjadi di Cikeas Udik Sukaraja Kabupaten Bogor. Peristiwa yang dialami Cut Intan Nabila viral setelah korban mengungah di akun media sosial pribadinya dan berujung pada laporan polisi.

Sedangkan Terdakwa AT berusaha melarikan diri usai kekerasan fisik yang dilakukan terhadap isterinya viral. AT berhasil diamankan polisi nyaris tanpa perlawanan di sebuah hotel di Jakarta.



Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network