Terdakwa AT usai pembacaan vonis menerima dengan ikhlas putusan dan tidak berencana melakukan upaya banding.
Namun demikian, berbeda dengan terdakwa AT, kuasa hukum mengaku kecewa atas vonis dijatuhkan oleh karena Majlis Hakim menggunakan pasal 44 ayat 1 bukannya pasal 44 ayat 2 yang vonisnya lebih ringan.
Terdakwa AT saat terdiam di kursi pesakitan usai pembacaan vonis perkara KDR usai Sidang yang digelar di PN Cibinong. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)
“Ya tentunya kami agak kecewa dengan putusan majlis hakim yang memvonis klien kami menggunakan pasal 44 ayat 1 bukannya pasal 44 ayat 2 yang lebih meringankan,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa pada awak media usai persidangan, Selasa (7/1/2025) sore.
Editor : Furqon Munawar