OC Kaligis Temukan Fakta Pemilih Siluman, Pemilih Ganda dan Tanda Tangan Palsu di Pilkada Muara Enim
“Pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pilkada Kabupaten Muara Enim dibenarkan oleh Bawaslu. Ada pernyataan dari anggota Bawaslu soal pelanggaran kecurangan yang terjadi,” tutur dia.
Bersama tim hukum HNU-LIA yang lain, OC Kaligis pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon Edison-Sumarni dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat (4) kecamatan (Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas dan Empat Petulai Dangku).
Melalui gugatan tersebut, OC Kaligis berharap pelanggaran pemilu dapat diungkap dan memberikan keadilan pada suara rakyat di pilkada Muara Enim.
“Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” tegasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait