Dendam Berujung Maut, Satpam di Bogor Tewas di Tangan Anak Bos

Ifan Jafar Siddik
Dendam Berujung Maut, Satpam di Bogor Tewas di Tangan Anak Bos Polisi mengamankan pelaku pembunuhan satpam di Bogor yang dilatarbelakangi motif sakit hati. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

Abraham kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan hubungan kerja antara pelaku dan korban, serta dugaan konflik pribadi yang menjadi pemicu tindak kejahatan tersebut.



Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update