Polresta Bogor Kota Ungkap Pembunuhan Berencana, Tiga Peluru Tewaskan Korban

Ifan Jafar Siddik
Polresta Bogor Kota memamerkan barang bukti dari kasus penembakan yang berhasil diungkap, termasuk senjata api dan peluru yang digunakan dalam aksi kejahatan. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

Eko juga menambahkan bahwa polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu senjata api, tiga selongsong peluru ukuran 9 mm, dua peluru ukuran 9 mm, dan satu proyektil peluru yang ditemukan di paha kiri korban.

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur hidup.

Sebelumnya, TH (45) alias Erik ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor, dekat TK Motekar dan Pasar Mawar, pada Senin dini hari.

Warga setempat sempat mendengar suara tembakan sebanyak tiga kali pada malam kejadian.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Kota Bogor oleh teman-temannya yang ada di lokasi, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tembak yang diderita.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network