Tumpang Tindih Kewenangan, PSBH UIKA Bogor Nilai Asas Dominus Litis Potensi Perkeruh Penegakan Hukum

Putra Ramadhani Astyawan
Tumpang Tindih Kewenangan, PSBH UIKA Bogor Nilai Asas Dominus Litis Potensi Perkeruh Penegakan Hukum Akademisi Pusat Studi dan Bantuan Hukum (PSBH) Universitas Ibn Khaldun Bogor, Arafat Nasrullah. (Foto : Istimewa)

Karena itu, dirinya mengajak masyarakat dan para ahli hukum menolak asas dominus litis dalam rancangan KUHP tersebut. Karena, asas tersebut bisa membahayakan proses penegakan hukum di Indonesia.

"Masyarakat harus mengawal secara serius, khususnya para akademisi dan ahli hukum wajib untuk menolak," tegas Arafat.

Selain itu, dalam wacana revisi KUHP tersebut, pihaknya juga mendorong untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap Kejaksaan.

"Justru yang harus diperkuat itu fungsi pengawasan terhadap jaksa," pungkasnya.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update