KPAI dan LPSK Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Parung Bogor Tak Boleh Dimediasi

Furqon Munawar
KPAI dan LPSK Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Parung Bogor Tak Boleh Dimediasi Diskusi menyoal kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren, menghadirkan para narasumber kompeten lintas lembaga. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNewsBogor.id - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, Waspada MK, menegaskan bahwa mediasi tidak dapat diterapkan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, terutama yang melibatkan orang dewasa sebagai pelaku. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi bertajuk Menyoal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren, Jumat (28/2/2025).

“Terkini, ada kasus kekerasan seksual di Kecamatan Parung. Pelakunya adalah oknum ustadz, dan kasusnya dilakukan mediasi. Saya menyampaikan bahwa pelakunya orang dewasa dan korbannya anak-anak, tidak ada mediasi,” ujar Waspada MK.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Agama telah mengambil langkah dengan menelusuri pesantren terkait dan mencabut izinnya. “Jika memang terbukti, harus ditindak secara hukum. Ketika ada bukti kekerasan seksual pada anak, tidak ada mediasi,” lanjutnya.

Menanggapi klaim kriminalisasi terhadap ulama dalam kasus semacam ini, Waspada MK menegaskan bahwa istilah tersebut sering disalahgunakan untuk melindungi pelaku.

“Tidak ada istilah kriminalisasi ulama, karena biasanya ada kasus di mana pelaku merupakan tokoh agama kemudian menempel ke organisasi keislaman. Maka biasanya mereka akan berlindung di balik kata ‘kriminalisasi ulama',” katanya.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update