KPAI dan LPSK Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Parung Bogor Tak Boleh Dimediasi

Furqon Munawar
KPAI dan LPSK Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Parung Bogor Tak Boleh Dimediasi Diskusi menyoal kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren, menghadirkan para narasumber kompeten lintas lembaga. (Foto : Istimewa)

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa siapa pun pelaku kekerasan seksual, baik oknum kyai, ustaz, maupun tokoh agama, harus tetap dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, praktik mediasi masih sering terjadi di tingkat masyarakat.

“Ketika ada mediasi, biasanya dilakukan oleh pihak desa karena takut mencoreng nama desanya atau institusi pendidikan. Biasanya ada ancaman, rayuan, atau bahkan teror terhadap korban sehingga korban menyerah dan mengikuti mediasi tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kasus yang baru viral dalam sepekan terakhir. “Katanya pelaku sudah dipecat, korban sudah dipulangkan. Ini kan agak menyulitkan kita,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, mengungkapkan bahwa permohonan perlindungan bagi korban kekerasan seksual meningkat setiap tahun.

“Berdasarkan tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK, permohonan tindak pidana kekerasan seksual naik setiap tahunnya. Permohonan TPKS pada 2024 menempati urutan kedua terbanyak setelah TPPU,” jelasnya.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update