Atas dasar dugaan arogansi dan teror ini, Victor menuntut Kapolri dan Kadiv Propam Polri untuk menindak tegas oknum Brimob yang diduga menjadi beking Djan Faridz. Victor menilai tindakan oknum tersebut melanggar kode etik kepolisian dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau keterlibatan dalam konflik kepentingan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
