Kronologi Lengkap Brimob Gembok Rumah Hayono Isman Mantan Menpora  

Martin
Terusik pengerahan aparat, Mantan Menpora Hayono Isman lewat Kuasa Hukum Victor Silait melayangkan surat kepada Kapolri dan Kompolnas meminta perlindungan hukum atas kepemilikan rumah. (Foto : Istimewa/Martin)

Sanksi tegas seperti teguran, mutasi, penundaan kenaikan pangkat, atau sanksi yang lebih berat diharapkan dapat diterapkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Sebelumnya Mantan Menteri Perumahan, Djan Faridz secara resmi melaporkan Hayono Isman (Mantan Menpora) ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana memasuki dan menempati rumah tanpa hak sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat 1 KUHP.

Laporan resmi tersebut dilakukan oleh Robby Budiansyah selaku penerima kuasa dari Djan Faridz dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Billy Elanda dari Gani Djemat & Partners pada 8 Mei 2025. Laporan teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Hayono Isman beserta keluarga dan karyawannya diduga telah menempati rumah tanpa hak yang beralamat di Jalan Kemang Timur VI Nomor 12A, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network