“Fakta hukumnya, keesokan harinya pada Jum’at (13/6) dan Sabtu (14/6), tetap saja pihak yang ingin menguasai objek tersebut, meminta pekerja untuk tetap bekerja melakukan pembangunan di rumah Hayono Isman. Dan pada saat yang bersamaan, oknum Brimob menggunakan seragam preman (Saya menduga oknum tersebut adalah orang yang sama yang mengancam klien dan keluarga Hayono Isman) justru berani menggembok pintu gerbang rumah Hayono Isman,” lanjut Victor.
Ia menegaskan, tindakan tersebut mencederai proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Seharusnya, semua pihak menahan diri hingga ada putusan hukum tetap mengenai status kepemilikan rumah itu.
“Atas dasar dugaan arogansi tersebut, maka kami protes keras serta meminta pihak-pihak tersebut agar ditindak tegas secara hukum oleh pihak kepolisian melalui Kapolri, Kadiv Propam dan juga Kompolnas,” tegas Victor.
Ia menyebut, tindakan oknum Brimob tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 yang secara jelas melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, termasuk menghambat hak pihak yang sedang berperkara.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
