Dari keterangan pihak Djan Faridz, Hayono Isman mulai menempati rumah itu sejak 2016 dengan izin dari pemilik sebelumnya, Hasan Ahmad. Kala itu, rumah tengah dijaminkan ke Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa).
Hayono sempat berjanji akan membeli rumah tersebut secara bertahap, namun hingga hampir satu dekade berlalu, kesepakatan itu tidak juga tuntas. Akhirnya, rumah tersebut dilelang karena dijadikan jaminan pinjaman di koperasi.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
