Sebelumnya, kuasa hukum Djan Faridz, Robby Budiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Hayono Isman ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan menempati rumah tanpa hak hukum yang sah.
“Kami sudah melayangkan dua surat teguran kepada Hayono Isman agar segera mengosongkan rumah itu. Tapi sampai batas waktu habis, rumah masih belum dikosongkan,” kata Robby, Kamis (15/5/2025).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Mei 2025. Robby hadir bersama pengacara Billy Elanda dari kantor hukum Gani Djemat & Partners. Objek laporan adalah rumah di Jalan Kemang Timur VI No. 12A, Jakarta Selatan.
Berdasarkan dokumen resmi, rumah tersebut telah sah menjadi milik Djan Faridz setelah dimenangkan dalam proses lelang di KPKNL Jakarta V, tertuang dalam risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025. Sertifikat kepemilikan pun telah dibaliknamakan atas nama Djan Faridz.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
