Konflik 2 Mantan Menteri Hayono Isman dan Djan Faridz Sengketa Lahan di Kemang, Kenapa Ada Brimob?

Martin
Rumah Hayono Isman di Jalan Kemang Timur VI No 12 A Jakarta Selatan yang didatangi oknum Brimob. Foto iNews.id

Victor menegaskan penggembokan oleh aparat berseragam preman ini merupakan pelanggaran terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan semua pihak seharusnya menahan diri hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Victor menambahkan bahwa tindakan oknum Brimob ini berpotensi melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network