Djan Faridz Klaim Kepemilikan Sah dan Laporkan Hayono Isman
Di sisi lain, Robby Budiansyah, kuasa hukum Djan Faridz, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Hayono Isman ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dugaan menempati rumah tanpa hak hukum, setelah dua surat teguran untuk mengosongkan rumah tidak diindahkan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Mei 2025. Djan Faridz mengklaim telah memenangkan rumah tersebut dalam lelang KPKNL Jakarta V dan sertifikat kepemilikan telah dibaliknamakan atas namanya.
Konflik antara dua mantan menteri ini kini berada di tangan pengadilan, dengan tudingan serius mengenai penyalahgunaan kekuasaan dan intimidasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
