Wali Kota Bogor, Bima Arya, saat meninjau trayek angkot yang akan direstrukturisasi demi mewujudkan transportasi massal yang aman dan efisien. Foto: dok. Pemkot Bogor
Ia juga menegaskan bahwa Dishub rutin melakukan razia terhadap angkot. Seperti pada razia di kawasan Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, pada Rabu (30/4).
Dalam razia tersebut, sebanyak 10 unit angkot tua langsung diamankan ke kantor Dishub, karena usianya melebihi 20 tahun.
Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi sopir seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), hasil uji KIR, dan dokumen pengawasan kendaraan lainnya.
Jenal mengungkapkan bahwa langkah tersebut terbukti sangat efektif, bukan hanya dari sisi ketertiban transportasi, tetapi juga dari segi kenyamanan dan rasa aman bagi para penumpang.
“Ini bukan hanya soal tertib aturan, tapi juga tentang kenyamanan dan keselamatan warga yang menggunakan transportasi umum. Penertiban seperti ini sangat efektif dan harus konsisten,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Organda Kota Bogor, Jadi Indra Muljadi mendukung upaya reduksi angkot di Kota Bogor. Meski begitu dirinya meminta Pemkot juga memberikan solusi bagi pengemudi angkot yang angkot/kendaraanya direduksi.
‘’Tentunya ada pengangguran yang tercipta dari kebijakkan reduksi angkot ini,’’ katanya.
Pihaknya mengakui ada solusi dari Pemkot terkait pengemudi angkot yang direduksi tersebut menjadi supir Biskita. Sayangnya para sopir ini terkendala teknis dari persyaratan administrasi supir Biskita yakni harus SIM B1.
“Sebagian kecil sopir angkot yang direduksi ini lolos administrasi, SIM-nya jadi B1, tapi sebagian besar belum mampu atau bisa mengupgrade menjadi SIM B1. Nah, mereka ini Pemkot melalui Transpakuan bisa bekerja di bengkel Biskita atau bagian lain yang memungkin bekerja di Biskita,’’ katanya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
