Bambang Tri Bebas Bersyarat Dini Hari, Pengacara dan Wartawan Kecewa Tak Sempat Menjemput

Ifan Jafar Siddik
Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ijazah palsu Jokowi, saat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Sragen sebelum bebas bersyarat pada Selasa (26/8/2025). Foto: MPI

Meski bebas bersyarat, Bambang Tri tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang hingga masa hukuman berakhir.

Tim kuasa hukum memastikan proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung tetap dilanjutkan. Bambang Tri bahkan berencana membukukan pledoi PK sebagai bentuk pembelaan atas vonis yang menurutnya tidak adil.

“Klien kami tetap meyakini bahwa ia tidak bersalah dan merasa dikriminalisasi. Kami akan terus mencari keadilan melalui jalur hukum,” tegas Pardiman.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network