Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut kepada korban karena nafsu. Atas perbuatannya, Herdiansyah dijerat dengan Pasal 289 Juncto 281 ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pengakuannya duda, dia mengakui karena dia merasa nafsu terhadap korban. Kami belum lakukan pemeriksaan mendalam terkait psikologinya atau kesehatan jiwanya. Tapi akan kita cek kejiwaannya ada penyimpanan seksual apa tidak," pungkasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait