Pemerintah Alokasikan Rp 200 Triliun ke Bank BUMN, Didik Rachbini Soroti Pelanggaran Konstitusi

Ifan Jafar Siddik
Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini. Foto: Istimewa

Prof. Didik juga menekankan bahwa kebijakan yang melibatkan anggaran negara harus dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN yang disusun dengan sistematis.

"Tidak ada lagi program yang diambil dari ingatan sepintas yang keluar dari wawancara spontan atau doorstop," tambahnya.

Prof. Didik menegaskan bahwa meskipun tujuan kebijakan ini baik, yakni untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan likuiditas, proses yang dilalui harus sesuai dengan ketentuan hukum yang ada agar tidak menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan anggaran negara di masa depan.

Alokasi dana negara yang mendalam dan signifikan seperti Rp 200 triliun harus menjalani prosedur ketat sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang ada. Tanpa proses legislasi yang jelas, kebijakan semacam ini berpotensi menciptakan masalah besar bagi pengelolaan anggaran negara di masa mendatang. Pemerintah diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan dana publik demi menjaga kepercayaan dan kepatuhan terhadap konstitusi.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network