BOGOR, iNewsBogor.id - Pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan menuai gelombang protes dari sejumlah kepala daerah. Namun, kritik tajam justru datang dari Indonesian Audit Watch (IAW) yang menyebut banyak daerah gagal mengelola dana dengan baik dan bahkan lalai melapor kekayaan pribadi.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut langkah pemerintah pusat memotong TKD hingga Rp 50,59 triliun pada 2025 bukan tanpa dasar. Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 29 Tahun 2025.
“Ini bukan hukuman untuk daerah. Ini evaluasi menyeluruh karena selama 20 tahun, BPK menemukan pola pengelolaan keuangan daerah yang kusut dan berulang,” kata Iskandar kepada media, Rabu (15/10/2025).
Iskandar menyoroti temuan lama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sebesar Rp 200,4 miliar di Jawa Tengah tahun 2016. Uang itu bukan kelebihan, tapi tanda anggaran tak terserap karena perencanaan buruk dan program tak sinkron dengan kebutuhan masyarakat.Di Kabupaten Cilacap, BPK juga menemukan belanja yang tak efektif dan proyek DAK Fisik yang tak berdampak besar.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto : IST/Furqon)
“Berapapun uang yang dikirim pusat, kalau pengelolaannya lemah, tetap jadi proyek seremonial tanpa manfaat nyata bagi rakyat,” tegasnya.
Lebih mengejutkan lagi, IAW mengungkap dari 18 gubernur yang menolak pemangkasan TKD, ada 6 gubernur yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini menyangkut legitimasi moral. Bagaimana bisa meminta dana triliunan tapi tidak transparan soal harta pribadi?” sindir Iskandar.
Melihat situasi ini, IAW mendorong pemerintah pusat dan Kemenkeu:Transparan soal rincian pemangkasan tiap daerah.Libatkan KPK dalam pengawasan dan pembinaan kepala daerah yang belum patuh LHKPN.
“Daerah jangan terus menyalahkan pusat. Tanyakan dulu, apakah uang yang sudah diterima dikelola secara amanah atau hanya jadi angka di atas kertas,” tutupnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
