“Pelaku sudah kami amankan ke Mapolsek Tenjo bersama barang bukti dua unit telepon genggam. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aipda Anggoro, anggota Unit Reskrim Polsek Tenjo, saat dikonfirmasi pasca peristiwa.
Sementara itu, korban mengaku lega setelah barang berharganya ditemukan kembali. “Saya sadar HP saya hilang pas mau pulang. Pas diperiksa, ternyata ada di tas pelaku,” kata Saefullah, korban pencurian.
Kini, pelaku telah digelandang ke Mapolsek Tenjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
