JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada pekan depan. Gus Alex merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan setelah Gus Alex tidak turut ditahan bersamaan dengan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). "Kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja," ujar Asep.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Gus Yaqut dan Gus Alex menerima imbalan (fee) untuk mempercepat keberangkatan haji. Saat ini, tim penyidik masih menghitung secara rinci total nominal yang diterima oleh kedua tersangka tersebut.
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Gus Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
