Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah melakukan penutupan karena persoalan perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi daerah. Hal ini juga telah disampaikan oleh Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Suroto menjelaskan, pembangunan KDKMP merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
"Sejak awal Bung Hatta sudah menjelaskan bahwa bentuk usaha yang paling sesuai dengan asas kekeluargaan adalah koperasi. Jadi keberadaan KDKMP bukan sekadar program ekonomi, tetapi juga amanat konstitusi," ujarnya.
Ia menilai keberadaan jaringan ritel modern yang terus berkembang hingga pelosok daerah perlu diimbangi dengan penguatan ekonomi berbasis masyarakat agar distribusi barang dan keuntungan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok usaha besar.
Lebih lanjut, Suroto menyebut KDKMP dirancang menjadi jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat, termasuk penyaluran barang subsidi seperti LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, beras SPHP, hingga Minyakita.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
