Kasus Korupsi BGN, Kejagung Pastikan 21 Ribu Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun Tidak Disita

Riyan Rizki Roshali
Badan Gizi Nasional (BGN) digeledah Kejagung pada Rabu (3/6/2026). (Foto: iNews.id/Yuwantoro)

Kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 ini menyeret tiga mantan petinggi BGN, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Mereka diduga kuat mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memenangkan vendor yang tidak memenuhi syarat, yakni PT YAT. Vendor tersebut diketahui tidak memiliki bengkel aktif dan melakukan mark-up anggaran dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network